RIAUMANDIRI.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengamankan tersangka berinisial SJ (29) atas kepemilikan narkoba berbentuk kertas prangko. Dari tangan wanita yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tersebut, petugas menyita 113 bloter narkotika itu.
Dikatakan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, pengungkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika berbentuk prangko melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbarilu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Tim dari BNNP kemudian menggandeng Avsec Bandara. Akhirnya, tim gabungan menemukan narkotika itu sebanyak 58 bloter. Barang haram itu akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi X - Ray di bandara.
Dari situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari orang yang mengirim paket tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap SJ.
"Pelaku seorang wanita inisial SJ, pekerjaan pegawai negeri. Barang buktinya diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru," ujar Brigjen Pol Robinson BP Siregar, Selasa (5/10).
Lanjut Brigjen Pol Robinson, SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko tersebut sebanyak 9 bloter. Dia mengirimnya melalui melalui kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tidak sampai di situ, petugas kemudian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ. Di sana juga ditemukan sebanyak 46 bloter narkoba dalam bentuk perangko. Jadi total seluruhnya sebanyak 113 bloter.
"Narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial oleh SJ. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia," kata perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di Polda Riau itu.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa di Kantor BNNP Riau. Menurut Brigjen Pol Robinson, Bromo Dimetoksifenil 2-CB atau LSD yang berhasil diungkap pihaknya iti merupakan narkotika yang jarang ditemukan.
"Narkoba berbentuk prangko ini kandungannya Bromo Dimetoksifenil 2-CB. Untuk transaksi, SJ pakai alat pembayaran cryptocurrency atau bitcoin," pungkas Brigjen Pol Robinson.